Senin, 01 Maret 2010

pajak


PAJAK

Pajak adalah salah satu penerimaan negara yang jumlah  nya sangat besar, dai pajak adalah kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia, sebagai warga negara yang baik, kita harusnya wajib untuk membayar pajak. Unttuk apa? Pembayaran pajak itu diperuntukan untuk pembangunan jalan dan jembatan, lalu sebagai pembiayaan untuk membangun fasilitas umum seperti pelayanan kesehatan atau pelayanan umum. Oleh sebab itu karna pentingnya pengelolaan yang diberikan oleh pembayaran pajak, tidak semestinya kita mangkir dari pembayaran pajak tersebut.
Pajak itu sendiri banyak macamnya, dari pajak yang diwajibkan dibayarkan oleh ketentuan negara, juga ada pajak dari iap daerah di Indonesia. Pembayaran pajak juga bisa dibayarkan langsung oleh wajib pajak  seperti pajak penghasilan. atau bisa juga pembayaran pajak yang dialihkan oleh orang lain contoh dari pajak ini adalah Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disingkat menjadi PPN, biasanya jika kita makan di suatu restoran, maka kita akan dikenakan pajak 10%dari jumlah ang sebenarnya harus dibayarkan, maka dengan dmikian pajak telah dialihkan oleh wajib pajak kepada konsumen yang makan di restoran tersebut.
Untuk pajak yang berlaku di daerah DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
Pajak-pajak daerah yang dipungut di Jakarta antara lain :
1. Pajak Parkir
- Peraturan Daerah / Perda No.6 Tahun 2002

2. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.7 Tahun 2002

3. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.3 Tahun 2003

4. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Peraturan Daerah / Perda No.4 Tahun 2003

5. Pajak Hiburan
- Peraturan Daerah / Perda No.6 Tahun 2003

6. Pajak Hotel
- Peraturan Daerah / Perda No.7 Tahun 2003

7. Pajak Restoran
- Peraturan Daerah / Perda No.8 Tahun 2003

8. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
- Peraturan Daerah / Perda No.9 Tahun 2003

9. Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PABT)
- Peraturan Daerah / Perda No.1 Tahun 2004

10. Pajak Reklame
- Peraturan Daerah / Perda No.2 Tahun 2004

Kesepuluh jenis pajak tersebut memiliki pedoman atau ketentuan dasar yang ada di Perda No. 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.
Pada kesempatan kali ini saya akan membahas lebih lanjut tentang Pajak Penghasilan.



PAJAK PENGHASILAN
Setiap warga negara Indonesia yang telah bekerja dan yang telah mempunyai penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak pengahsilan.pajak penghasilan yang dibayarkan oleh tiap orang di Indonesia berbeda – beda, sesuai dengan tingkat penghasilan seseorang tersebut. Karena pajak penghasilan yang diterapkan di Indonesia ini menggunakan system progressive, yaitu semakin tinggi penghasilan yang didapat oleh seseorang, semaki besar juga pajak yang harus dibayarkan.
 pada perhitungan Pajak Penghasilan kita juga mengenal istilah penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, PTKP ini berguna untuk mengurangi penghasilan netto yang dihitung dari penghasilan ditambah tunjangan – tunjangan atau potongan – potongan lainnya. PTKP itu sendiri terdiri dari :
·        wajib pajak sebesar Rp.15.840.000
·        status perkawinan sebesar Rp.1.320.000
·        tanggungan, maksimal 3 tanggungan masing-masing Rp.1.320.000
jadi, setelah dilakukan perhitungan PTKP, selanjutnya penghasilan Netto tersbut dikurangi dengan PTKP maka didapatlah Penghasilan Kena Pajak. Kemudian dari penghasilan kena pajak itulah kita dapat mencari berapa besar pajak penghasilan yang kita harus bayarkan dengan menghituing presentase pajak dengan jumlah penghasilan kena pajak yang kita miliki.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar