Selasa, 27 Maret 2012

IFRS vs GAAP

Selamat datang kembali di Blog saya,

kini, saya akan membahas tentang IFRS dan perbandingannya dengan PSAK. dan kendala-kendalanya dalam penerapannya di Indonesia. Selain IFRS, kutub standar akuntansi yang berlaku di dunia saat ini adalah United States General Accepted Accounting Principles (US GAAP). sebelum Indonesia menerapkan IFRS, Indonesia masih mengacu pada prinsip GAAP dari Amerika, namun, setelah mengenal IFRS, sepertinya Indonesia condong ke IFRS karena, di dalam IFRS memuat standar akuntansi keuangan (SAK), standar akuntansi pemerintahan (SAP), standar akuntansi sektor publik (SASP) dan standar akuntansi Syariah (SAS), standar akuntansi syariah ini yang tidak dimiliki oleh GAAP, maka Indonesia beralih ke IFRS, ini juga memudahkan bagi perusahaan-perusahaan multinasional, agar membuat laporan konsolidasi lebih mudah, karena standarnya sudah seragam dengan negara lain. Menurut Sri Mulyani, konvergensi akuntansi Indonesia ke IFRS perlu didukung agar Indonesia mendapatkan pengakuan maksimal dari komunitas internasional yang sudah lama menganut standar ini.

berikut ini artikel yang saya kutip dari blog akuntanamatir.wordpress.com

 

Menuju Penerapan IFRS, antara Harmonisasi dan Konspirasi

1 08 2009
Kontribusi Dari Zoel Dirga Dinhi
Sabtu, 22 September 2007
Indonesia yang tadinya lebih condong ke standar akuntansi keluaran FASB, sejak tahun 1994 sudah mulai melakukan harmonisasi dan lebih mendekatkan diri ke IFRS. Sedianya apabila seluruh negara di dunia ini memakai IFRS, maka semua bisnis di dunia berbicara di dalam bahasa yang sama. Kelak tidak ada lagi kerepotan yang dialami oleh perusahaan multinasional untuk mengkonsolidasi laporan keuangan dari anakanak perusahaan di negara-negara berbeda. Kelak tidak ada lagi perusahaan yang repot jika harus listing di pasar modal negara lain karena harus menyesuaikan laporan keuangannya dengan standar akuntansi setempat.
Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) dari IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) telah menetapkan tahun 2008 sebagai target antara dimana perbedaan-perbedaan mendasar antara PSAK dan IFRS sudah tidak ada lagi. Saat ini, DSAK sudah menyiapkan Exposure Draft (ED) dari 4 buah standar yang sudah disesuaikan dengan standar IFRS yang sesuai. Yang paling ditunggu-tunggu oleh para pengamat dan praktisi adalah ED dari PSAK 16 tentang aktiva tetap dan aktiva lainnya.
Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat
diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan. Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal oleh dengan revalution model? Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya
bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakai revaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.
Ikatan Mahasiswa Akuntansi
http://www.ima-unhas.com Menggunakan Joomla! Generated: 11 June, 2009, 15:47
Jika ternyata nilai wajar yang ditetapkan penilai berbeda dengan nilai wajar yang di tetapkan auditor dari akuntan publik, biasanya nilai wajar dari auditor yang akan dipakai. Sistem pencatatan akuntansi juga sedikit lebih rumit daripada memakai historical cost. Ketika perusahaan pertama kali berubah dari historical cost model ke revalution model, maka akumulasi penyusutan di hapus dan beban penyusutan dihitung kembali berdasarkan nilai wajar yang baru. Demikian selanjutnya apabila revaluasi menerbitkan nilai baru, maka beban penyusutan dihitung kembali. Peraturan lain dari IAS 16 adalah bahwa penerapan nilai wajar tidak bisa diterapkan oleh aktiva secara individu tapi harus secara keseluruhan dalam golongan aktiva tersebut.
Akan tetapi, di balik penerapan IFRS ini, begitu pula harmonisasi antara FASB dengan IASB tercium sebuah analisis bahwa, konspirasi politik-ekonomi sedang digalakkan oleh pihak-pihak yang sedang
merumuskan standar yang mereka harapkan dapat berlaku secara global ini. Masih terasa panasnya kontroversi pengesahan Undang-Undang Penanaman Modal oleh pemerintah di negeri tercinta ini, yang ternyata semakin mempermudah penetrasi para penanam modal asing (baca: kapitalis) melakukan misi kotornya, salah satunya dengan mengambil alih perusahaan-perusahaan milik negara tanpa kesulitan yang berarti. Apalagi ini didukung oleh keinginan besar pemerintah untuk semakin melanggengkan privatisasi aset-aset nasional.
Kemudian muncul lagi analisis yang mengerikan terkait dengan penerapan IFRS ini. Dengan semakin mudahnya para calon investor membaca pelaporan keuangan di setiap negara yang telah terstandardisasi, utamanya di negara dunia ketiga, selanjutnya di dukung oleh kemudahan proses administrasi oleh mereka, maka dengan dalih investasi selanjutnya dapat menjadi bom waktu yang siap meluluhlantahkan kekayaan milik rakyat Indonesia.
Komentar:
Dalam PSAK No 16 per September 2007, sebenarnya telah dimasukkan tentang pencatatan PPE berdasarkan revaluasi model akan tetapi prinsip ini belum sepenuhnya dikonvergensikan alias masih bersifat harmonisasi terhadap IAS No 16. Ketakutan terhadap timbulnya kerugian akibat tidak sejalanya antara UU pajak dan IAS No 16 memang patut di analisa. Asumsi bahwa revaluasi model akan mempengaruhi penilaian aset tetap dan lain-lain serta akurasi perhitungan penyusutannya harus benar-benar dikaji agar selisih materialitasnya tidak terlalu jauh dengan menggunakan hirostical cost (harga perolehan). Kemungkinan masalah akan timbul pada saat pencatatan nilai atas Property. Karena kecenderungan nilai Property yang terus meningkat, apabila dinilai dengan revaluasi model maka nilai aset tersbut akan mengikuti nilai wajarnya yang berarti jika nilai asetnya naik maka pencatatan dan perhitungan nilainya akan mengikuti kenaikan tersebut, sehingga akan sulit menentukan nilai penyusutan per periodenya. Hal ini justru berbanding terbailik dengan historical cost (harga perolehan). Dimana nilainya akan selalu konstan yang akan memberikan kaurasi lebih terhadap penilaian penyusutan per periode. Dalam PSAK No 16 per September 2007, sepertinya memberikan dua pilihan kepada manajemen perusahaan dalam menilai PPE, yaitu dapat menggunakan revaluasi model atau historical cost. Saya juga sependapat dengan kendala dibidang regulasi pajak dimana revaluasi aset keatas akan dikenakan pajak final 10% dari nilai aset, apabila nilai asetnya terus meningkat maka terjadi kenaikkan pajak setiap tahunnya, kenaikkan pajak ini justru tidak dibarengi dengan peningkatan pendapatan alias tidak memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Jika revaluasi model dapat diterapkan mutlak dalam PSAK No 16, pemerintah harus melakukan penyesuaian dalam regulasi pajaknya agar pengusaha merasa tidak dirugikan.
Untuk masalah harmonisasi terhadap IFRS memang dalam perjalannya terjadi banyak pro dan kontra. Akan tetapi disini kita harus memandang hal ini secara positif. Dimana tujuan standarisasi global hanya untuk memberikan kemudahan dalam dunia usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dimana IFRS bertujuan untuk membuat kesamaan dalam prinsip dasar, prosedur, kebijakan, pencatatan, serta penilaian terhadap akuntansi di dalam suatu Negara khususnya dalam menyajikan laporan keuangan. Hal ini mengingat batas dan jarak tidak lagi menjadi kendala dalam bisnis. Dengan adanya standarisasi maka kemudahan dalam melakukan konsolidasi laporan keuangan dan proses investasi akan dapat teralisasi. Isu yang berkembang tentang adanya konspirasi besar dibalik harmonisasi ini dapat dijadikan suatu koreksi bahwa IFRS kelak dapat benar-benar mengakomodasi perkembangan iklim investasi yang saling menguntungkan.

http://akuntanamatir.wordpress.com/2009/08/01/menuju-penerapan-ifrs-antara-harmonisasi-dan-konspirasi/

Jumat, 02 Maret 2012

kenaikan BBM April 2012

Mungkin banyak yang mempertanyakan mengapa BBm dinaikan tarifnya oleh Pemerintah, atau banyak pihak yang menolak dinaikannya BBM, berikut ini saya kampirkan artikel yang aya dapat dari Okezone tentang kenaikan BBM


Kenaikan BBM Bersyarat


Setelah terkatung-katung beberapa lama, pemerintah tampaknya benar-benar akan menaikkan harga bahan bakar minyak/BBM (premium) pada April 2012 nanti.

Tahun lalu pemerintah sebetulnya sudah membentuk tim kajian dari tiga perguruan tinggi yang diketuai Anggito Abimanyu, yang salah satu hasil kajiannya berisi rekomendasi kenaikan harga premium dan sebaiknya dilakukan pada April 2011.

Entah dengan pertimbangan apa, hasil kajian itu tidak dipakai sampai hari ini. Setelah itu, pemerintah pada akhir 2011 dan awal 2012 malah mengeluarkan wacana yang kurang masuk akal, yakni membatasi konsumsi BBM dan melakukan konversi ke pemakaian gas.

Kebijakan ini dianggap kurang masuk akal karena membutuhkan pengawasan yang sangat ketat (untuk kebijakan penghematan) dan persiapan yang panjang/matang (untuk konversi gas). Setelah kritik bertubi-tubi diteriakkan berbagai pihak, akhirnya pemerintah mengeliminasi dua wacana tersebut.

APBN dan Biaya Birokrasi

Diskursus kenaikan harga BBM ini sebetulnya sudah dimaklumi oleh sebagian besar masyarakat. Mereka mafhum atas dua situasi yang dialami Indonesia: cadangan minyak yang menipis (sehingga kita telah lama menjadi importir) dan harga minyak internasional yang merosot. Mayoritas rakyat juga paham bahwa subsidi minyak sebagian besar secara langsung dinikmati oleh golongan berpendapatan menengah atas.

Bahkan, jika dibandingkan dengan masa lalu, sekarang terdapat fenomena yang jarang ditemui: parlemen/DPR mendorong agar pemerintah menaikkan harga BBM. Ini jelas hal yang menarik, sebab sejak dulu parlemen paling kritis terhadap rencana kenaikan harga Kenaikan BBM Bersyarat
BBM.

Memang sampai kini masih ada beberapa anggota parlemen/partai politik yang menolak rencana tersebut, tapi jumlahnya tidak signifikan sehingga hampir pasti kebijakan kenaikan BBM disetujui parlemen. Hal ini tentu merupakan kemewahan situasi yang dimiliki pemerintah saat ini. Sungguh pun begitu, terdapat dua kenyataan yang perlu dipertimbangkan pemerintah secara masak.

Pertama, pemakluman rakyat terhadap rencana kenaikan BBM berdiri di atas realitas pemerintah yang gagal memberikan hak hidup layak bagi warganya. Contoh yang paling kasatmata adalah buruknya infrastruktur dan sulitnya mendapatkan lapangan pekerjaan. Di luar Jawa gampang ditemui sarana jalan dalam kondisi rusak berat sehingga mengganggu pergerakan kegiatan ekonomi, termasuk distribusi komoditas pangan.

Bahkan tidak perlu jauh-jauh, di Provinsi Banten anak SD harus menyeberangi sungai, melewati hutan, dan melintasi kubang bekas air hujan untuk bisa menjangkau sekolah akibat tidak ada jembatan dan jalan. Tiap tahun diberitakan pengangguran terbuka turun, tapi sebagian besar tenaga kerja bekerja di sektor informal (sekira 65 persen). Mereka dibiarkan mencari penghidupan sendiri akibat ketidakmampuan pemerintah menyediakan lapangan kerja formal yang laik.

Kedua, salah satu alasan pemerintah menaikkan harga BBM adalah demi menyelamatkan fiskal. Argumennya, tidak mungkin APBN diminta menomboki subsidi minyak sampai Rp200 triliun, padahal itu hanya dinikmati golongan masyarakat kaya. Sampai titik ini, alasan itu bisa dicerna dan diterima dengan baik. Masalahnya, jika dibaca keseluruhan anggaran fiskal pemerintah, terdapat dua fakta mencemaskan berikut ini.

Pertama, sekira 40 persen belanja APBN habis untuk belanja pegawai dan barang. Pertumbuhan untuk kedua pos pengeluaran itu rata-rata sangat fantastis, menembus 22,5 persen setiap tahunnya (padahal pertumbuhan total belanja negara hanya di kisaran 14 persen). Intinya, sebagian besar anggaran habis untuk biaya birokrasi, bukan pembangunan/pelayanan masyarakat.

Kedua, kebocoran APBN tidak mengalami perbaikan sampai kini. Kasus-kasus korupsi yang terungkap secara menunjukkan betapa APBN menjadi instrumen pemupuk kekayaan penyelenggara negara.

Menolak Cek Kosong

Di luar hal di atas, pemerintah mesti berjibaku merumuskan kebijakan kompensasi yang lebih kredibel dibandingkan dengan dana kompensasi seperti yang diterapkan selama ini. Pemerintah punya pengalaman kenaikan harga minyak pada 2005 lalu di mana dana kompensasi yang diberikan (melalui skema Bantuan Langsung Tunai/BLT) ternyata tidak mampu menurunkan jumlah penduduk miskin seperti yang dianalisis lembaga kajian ekonomi terkemuka di Indonesia.

Alih-alih menurunkan jumlah orang miskin, kenaikan harga minyak pada 2005 lalu justru meningkatkan jumlah orang miskin sekira 3,5 juta jiwa. Hal itu terjadi karena pemerintah terlalu percaya dengan statistik bahwa kenaikan harga minyak sekian ribu rupiah hanya akan meningkatkan inflasi sekian persen. Faktanya, inflasi yang terjadi bisa dua sampai tiga kali lipat dari yang dikalkulasi.

Pola ini hampir pasti akan terjadi sekarang, sebab pergerakan ekonomi secara keseluruhan masih sama. Fakta lain yang tidak bisa disembunyikan adalah ketidakadilan pengelolaan sumber daya alam/SDA, termasuk minyak. Rakyat tidak bodoh untuk mengerti bahwa SDA itu dikuras dan dirampok oleh segelintir pelaku ekonomi, baik asing maupun domestik, dengan sistem bagi hasil yang sangat tidak adil.

Khusus minyak dan gas, sekira 70 persen eksplorasi ladang minyak dan gas dilakukan oleh korporasi asing dalam bingkai praktik kontrak yang tidak adil. Pola yang sama terjadi pada SDA lainnya seperti batu bara, emas, perak, tembaga.

Kenyataan ini tentu mengusik rasa keadilan yang terpatri di dada rakyat. Tidak mungkin mereka diminta maklum dengan kenaikan harga minyak, sementara mereka tahu dengan pasti adanya praktik pengisapan SDA yang sedemikian masif oleh pelaku asing dan para kompradornya.

Jadi, tulisan ini secara pragmatis memberi pemakluman terhadap pemerintah untuk menaikkan harga minyak, tapi tentu tidak dengan cek kosong. Paling penting, pemerintah mesti menyiapkan skemaKenaikan BBM Bersyarat
kompensasi yang lebih matang sehingga bisa menyelamatkan kehidupan kaum miskin. Selanjutnya, infrastruktur dan lapangan kerja harus didesain secara layak sehingga rakyat dapat menjalani hidup secara bermartabat.

Berikutnya, APBN tidak boleh dibiarkan dipakai untuk mengongkosi birokrasi dan sumber korupsi. Anggaran negara harus difungsikan sebagai instrumen pembangunan dan pelayanan publik yang bersih dari praktik koruptif. Terakhir, praktik perampokan SDA harus dihentikan dan digunakan sebesarbesarnya bagi kemakmuran rakyat.

Jika ini semua dilakukan, rakyat dengan besar hati akan dapat menerima kenyataan bahwa harga minyak harus naik karena situasi yang pelik seperti sekarang.

AHMAD ERANI YUSTIKA
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya
Direktur Eksekutif Indef
(Koran SI/Koran SI/ade)