Jumat, 09 Oktober 2009

Paket Deregulasi Perbankan Di Indonesia

Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada tanggal 17 Agustus 1950, struktur ekonomi Indonesia masih didominasi oleh struktur kolonial. Bank-bank asing masih merajai kegiatan perbankan nasional, sementara peranan bank-bank nasional dalam negeri masih terlampau kecil. Hingga masa menjelang lahirnya Bank Indonesia pada tahun 1953, pengawasan dan pembinaan bank-bank belum terselenggara. De Javasche Bank adalah bank asing pertama yang dinasionalisasi dan kemudian menjelma menjadi BI sebagai bank sentral Indonesia. Beberapa tahun kemudian, seiring dengan memanasnya hubungan RI-Belanda, dilakukan nasionalisasi atas bank-bank milik Belanda. Berikutnya, sistem ekonomi terpimpin telah membawa bank-bank pemerintah kepada sistem bank tunggal yang tidak bertahan lama. Orde baru datang membawa perubahan dalam bidang perbankan dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 14/1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan. Mulai saat itu, sistem perbankan berada dalam kesatuan sistem dan kesatuan pimpinan, yaitu melalui pengawasan dan pembinaan Bank Indonesia. Bank Indonesia dengan dukungan pemerintah, dalam kurun waktu 1971-1972 melaksanakan kebijakan penertiban bank swasta nasional dengan sasaran mengurangi jumlah bank swasta nasional, karena jumlahnya terlalu banyak dan sebagian besar terdiri atas bank-bank kecil yang sangat lemah dalam permodalan dan manajemen. Selain itu, Bank Indonesia juga menyediakan dana yang cukup besar melalui Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) untuk program-program Kredit Investasi Kecil (KIK)/Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), Kredit Investasi (KI), Kredit Mahasiswa Indonesia (KMI), Kredit Koperasi (Kakop), Kredit Profesi Guru (KPG), dan sebagainya. Dengan langkah ini, BI telah mengambil posisi sebagai penyedia dana terbesar dalam pembangunan ekonomi diluar dana APBN.
Industri perbankan Indonesia telah menjadi industri yang hampir seluruh aspek kegiatannya diatur oleh pemerintah dan BI. Regulasi tersebut menyebabkan kurangnya inisiatif perbankan. Tahun 1983 merupakan titik awal BI memberikan kebebasan kepada bank-bank untuk menetapkan suku bunga, baik kredit maupun tabungan dan deposito. Tujuannya adalah untuk membangun sistem perbankan yang sehat, efisien, dan tangguh. Kebijakan selanjutnya merupakan titik balik dari kebijakan pemerintah dalam penertiban perbankan tahun 1971-1972 dengan dikeluarkannya Paket Kebijakan Deregulasi Perbankan 1988 (Pakto 88), yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Pada periode selanjutnya, perbankan nasional mulai menghadapi masalah meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama untuk sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik.


analisa : Dengan adanya paket deregulasi 1988 atau yang biasa disebut PAKTO 88, Pemerintah memberikan kebijakan yaitu kemudahan pemberian ijin usaha bank baru, ijin pembukaan kantor cabang, dan pendirian Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Hal tersebut menyebabkan inisiatif dari bank - bank menjadi lebih banyak dan banyaknya bermunculan bank-bank baru di Indonesia. Tetapi tanpa disadari adanya dampak negatif dari kebijakna tersebut, yaitu  meningkatnya kredit macet. Hal ini sejalan dengan meningkatnya pemberian kredit oleh perbankan terutama sektor properti. Keadaan ekonomi mulai memanas dan tingkat inflasi mulai bergerak naik. 






Selasa, 06 Oktober 2009

pengalaman menjadi anggta koperasi

di dalam blog ini, saya akan sedikit banyak akan menceritakan bagaimana pengalaman saya serta kesan - kesan saya menjadi anggta kperasi...

hmm...sebetulnya saya pernah menjadi anggota kperasi sejak saya masih SD,karna pada saat itu saya terdaftar menjadi anggota kperasi seklah..
sebetulnya pengalaman saya tidak banyak,tetapin saya sedikit banyak belajar kperasi dari kperasi sewaktu saya SD tersebut..


kperasi seklah ini sendiri anggotanya semua yang ada di sekolah,mulai dari guru-guru sampai murid-murid juga ikutan menjadi anggota kopersi,banyak manfaat yang sudah diperoleh sejak menjadi anngota kopersi sekolah diantaranya kperasi seklah itu memberikan fasilitas untuk membeli segala macam pernak pernik kebutuhan seklah..pokknya kita ga pusing2 lagi deeeeeeh kal beli macem2 atau kalau ada yang ketinggalan dirumah alat tulisnya..hehehehe

sayangnya sewaktu menjadi anggta kperasi seklah tersebut,saya belum pernah merasakan bagaimana sih rasanya membayar simpanan pokok atau wajib nya,dan bagaimana juga menjadi pengurusnya.............
taaaaaaaaapiiiiiiiii...saya sangat merasakan tujuan dari kperasi tersebut..yaituuuu

"mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya"
yaaaaaaa..ini sekedar sedikit banget pengalaman saya jadi anggota koperasiiii
tapi,kalau ada kesempatan...pengaen juga menjadi anggta koperasi demi memajukan kembali kperasi kita di indonesia ini...



sekian..
see ya