Exposure Draft standar akuntansi baru
adalah:
ED PSAK 62: Kontrak Asuransi
ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi
Kerugian
ED PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa
ED PSAK 56: Laba per Saham
ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi
Rangkaian public hearing ini merupakan
proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan
selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi
internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based.
Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang
mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar
tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36
banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based
serupa dengan aturan-aturang yang kaku.
Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan
pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar
mengenai kesiapan industri asuransi dan profesi aktuaris dalam
menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya
sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para
pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut
penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu
peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup
besar di Indonesia.
“IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar
akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita
mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi
IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama,
kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi
internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk
tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan.
Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan
standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator
Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa
bulan terakhir.
Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI juga
menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dahulu
memberikan dampak besar terhadap industri perbankan tahun lalu dengan
memberlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrumen keuangan. “kita
semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan
PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS
maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya
di Indonesia. Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar
Rosita.
Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi
Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi
akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia
dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fresh-start”
accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu.
“Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51
tetap dipertahankan.”
DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena
standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat
dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam
IFRS.
“Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena
target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya
tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti
misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta
masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan
maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam
mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.
Sumber :
http://www.iaiglobal.or.id/berita/detail.php?catid=&id=209